Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Gresik Tahun 2022
Gresik//Pa-gresik.go.id
Selasa, 20 September 2022, Pengadilan Agama Gresik Kelas IA melaksanakan Pelayanan sidang itsbat terpadu bersama Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan terpadu bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara siri dan belum mencatatkan pernikahannya di KUA setempat.
Ada sebanyak tiga belas pasang suami istri yang mendapatkan layanan terpadu ini. Dengan layanan terpadu ini, pasutri yang mendaftar akan mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Gresik sebagai syarat untuk mendapatkan buku nikah dari KUA. Kemudian Disdukcapil dapat segera mencetak kartu keluarga dan akta kelahiran anak bagi pasutri yang membutuhkan dokumen tersebut. kegiatan ini adalah bentuk komitmen bersama memberikan pelayanan serta tertib administrasi kependudukan dan menjamin hak-hak perempuan dan anak sesuai program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi dokumen administratif yang dibutuhkan. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan pelayanan yang komprehensif. Sehingga di kemudian hari, akan terbentuk kolaboratif pemenuhan kebutuhan administrasi masyarakat yang terpadu.@AdminITPAGs