PA Gresik melakukan Pemeriksaan setempat (PS)
di desa Dermo Kec.Benjeng Gresik
Gresik//Pa-Gresik.go.id
Untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Gresik (11/11/2022) kembali melakukan Pemeriksaan Setempat/descente (PS) dalam perkara Nomor 1690/Pdt.G/2022/PA.Gs, atas sebuah objek yang terletak di Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Kali ini, Tim Pemeriksaan Setempat PA. Gresik di Pimpin oleh Kamaruddin selaku Ketua Majelis disertai 2 Hakim Anggota (Sudiliharti, SHI dan Fitriah Azis, S.H) dan di dampingi Ikhlatul Laily, S.HI.
Tim pelaksana PS berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Gresik tepat pukul 8.30 wita menuju Kantor Desa Dermo dan terlebih dahulu menemui Kepala Desa Dermo untuk berkoordinasi terkait data objek sengketa di Kantor Desa yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksaan Setempat PA. Gresik.
Setelah koordinasi dilakukan, Tim PS menuju objek sengketa untuk dilakukan pengukuran dan memastikan letak serta batas objek yang disengketakan.
Tepat pukul 11.00 wita Tim PS PA. Gresik selesai melakukan tugasnya, dan kegiatan kali ini terlaksana dengan baik serta sangat kondusif dengan adanya itikad dan kerja sama yang baik antara seluruh pihak baik pihak berperkara itu sendiri maupun pihak lain yang terlibat.