Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan
dan Perkotaan Tahun 2022 Kab. Gresik
Gresik//Pa-gresik.go.id
Ketua Pengadilan Agama Gresik, Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H menghadiri undangan dari Bapak Bupati Gresik untuk hadir dalam acara Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Selasa (13/12/2022) di Hotel Aston Inn Gresik.
Acara ini bertujuan untuk menggerakkan masyarakat Gresik agar taat membayar pajak. Karena dari pajak infrastruktur, kemajuan kota/kab dapat tercapai.
Sebuah usaha yang berjalan pasti memerlukan lokasi fisik sebagai pusat operasi untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan membutuhkan biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya dapat berjalan di lokasi tersebut secara legal atau sah secara hukum. Biaya yang diperlukan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai perusahaan yang berdiri di lokasi tertentu wajib untuk membayarkan gedung atau tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usahanya melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan? Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Dasar Pengenaan atas Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada saat melakukan transaksi jual beli. Dasar pengenaan pungutan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu)
Namun, setiap daerah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berbeda-beda dikarenakan adanya pengaruh dari beberapa dasar penetapan untuk objek bumi dan bangunan, yaitu:
- Bahan yang digunakan dalam bangunan tersebut
- Letak
- Rekayasa
- Kondisi lingkungan
- Pemanfaatan
- Peruntukan
Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan,