Coffee Morning tanpa kopi saat bulan Ramadhan
Gresik//Pa-gresik.go.id
Panmud Gugatan dan Panmud Permohonan Pengadilan Agama Gresik melaksanakan briefing yang diikuti oleh petugas PTSP. Dilaksanakan di ruang panitera Pengadilan Agama Gresik pada Senin (10/04/2023), briefing kali ini menegaskan kembali agar petugas PTSP memberikan pelayanan yang prima kepada para pihak dengan tetap menerapkan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) , serta agar petugas PTSP senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai SOP yang berlaku, terkait pelayanan petugas PTSP harus menyampaikan hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban para pencari keadilan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Gresik memberikan pengaruh besar terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat lebih mudah dan percaya kepada pengadilan. Cepat dan transparan, kesan yang terbangun di pengadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pun meningkat. Masyarakat lebih mudah untuk memperoleh informasi. Cukup datang ke PTSP pengadilan Agama Gresik.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik2 secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indnesia. Reformasi yang sudah berumur dua dasawarsa telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Reformasi yang ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.
Dengan adanya briefing Panmud Gugatan dan Panmud Permohonan Pengadilan Agama Gresik bisa membantu petugas PTSP semakin cepat pelayanannya dan memudahkan para pencari keadilan yang datang di Pengadilan Agama Gresik.