maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Permohonan Bantuan Eksekusi dari PA Sidoarjo di desa Manyar Sidorukun
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 235

Permohonan bantuan ekseusi 13 4 23 1

Permohonan Bantuan Eksekusi dari PA Sidoarjo

di desa Manyar Sidorukun

Gresik//Pa-gresik.go.id

Panitera PA Gresik H. Margono, S.Ag., S.H., M.H beserta jajarannya melaksanakan kegiatan permohonan bantuan eksekusi dari PA Sidoarjo. Objek eksekusi kali ini berupa tambak seluas 36.880m2 yang berlokasi di Desa Manyar Sidorukun. Kegiatan ini didampingi oleh pihak Kelurahan/Desa serta aparat kepolisian agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tertib.

Dalam  hal  eksekusi  putusan  Pengadilan  Agama/Mahkamah Syar’iyah yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera/Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah  tersebut.  (Surat  Edaran  Mahkamah  Agung  Nomor  01 Tahun 2010, butir (1).

Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut pada butir (6) di atas ditangguhkan,maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang meminta bantuan tentang segala upaya  yang  telah  dijalankan  olehnya  termasuk  adanya penangguhan eksekusi tersebut (Pasal  206  ayat  (5)  dan  (7)  RBg  / Pasal 195 ayat (5) dan (7) HIR serta  butir  3  Surat  Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).

Permohonan bantuan ekseusi 13 4 23 2

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi