Permohonan Bantuan Eksekusi dari PA Sidoarjo
di desa Manyar Sidorukun
Gresik//Pa-gresik.go.id
Panitera PA Gresik H. Margono, S.Ag., S.H., M.H beserta jajarannya melaksanakan kegiatan permohonan bantuan eksekusi dari PA Sidoarjo. Objek eksekusi kali ini berupa tambak seluas 36.880m2 yang berlokasi di Desa Manyar Sidorukun. Kegiatan ini didampingi oleh pihak Kelurahan/Desa serta aparat kepolisian agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tertib.
Dalam hal eksekusi putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera/Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010, butir (1).
Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut pada butir (6) di atas ditangguhkan,maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang meminta bantuan tentang segala upaya yang telah dijalankan olehnya termasuk adanya penangguhan eksekusi tersebut (Pasal 206 ayat (5) dan (7) RBg / Pasal 195 ayat (5) dan (7) HIR serta butir 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).