Pengadilan Agama Gresik Lakukan Pemeriksaan Setempat
di Kecamatan Manyar, Gresik
Gresik//Pa-gresik.go.id
Pengadilan Agama Gresik melakukan pemeriksaan setempat di Kecamatan Manyar, Rabu (03/05/2023). Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari nomer perkara 246/Pdt.G/2023/PA.Gs yang memerlukan adanya peninjauan ulang lantaran adanya perbaikan amar putusan yang mengharuskan untuk melakukan pengukuran ulang. Untuk diketahui, pemeriksaan setempat atau yang lebih dikenal dengan descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar kantor Pengadilan agar Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau kualitas dan kuntitas objek sengketa jika berupa barang.
Adapun objek dari pemeriksaan setempat tersebut yakni sebuah rumah tinggal yang berada di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pemeriksaan setempat tersebut melibatkan Ketua Majelis, Hakim Anggota beserta Panitera Pengganti dan juga para pihak yang berkepentingan. Tim pelaksana PS berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Gresik tepat pukul 13.00 WIB menuju Kantor Desa Manyar dan terlebih dahulu menemui Kepala Desa untuk berkoordinasi terkait data objek sengketa di Kantor Desa yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksaan Setempat PA Gresik.
Di dalam pemeriksaan perkara secara elektronik, pemeriksaan setempat tetap dapat dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Perma Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tidak mengatur secara khusus mengenai sidang pemeriksaan setempat, namun di dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata agama di pengadilan secara elektronik diatur dalam poin C Persidangan, angka 5 Pembuktian, disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Berita acara pemeriksaan setempat wajib diunggah ke dalam SIPP oleh Panitera Sidang. Hal ini menunjukkan pemeriksaan setempat dilaksanakan sama seperti persidangan biasa, yaitu dengan melakukan persidangan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa secara langsung.
Setelah koordinasi dilakukan, Tim PS menuju objek sengketa untuk dilakukan pengukuran dan memastikan letak serta batas objek yang disengketakan.Ketua Pengadilan Agama Gresik, H. Rahmat Hidayat HS, S.H, M.H mengatakan jika pelaksanaan pemeriksaan setempat tadi berlangsung dengan aman dan tertib. "Alhamdulillah lancar, aman, semua terlaksana sesuai rencana," ujarnya usai melakukan pemeriksaan setempat.