Eksekusi terlaksana meskipun berlangsung alot
Gresik//Pa-gresik.go.id
Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita serta staf Pengadilan Agama Gresik melakukan eksekusi perkara nomor 01/Pdt.Eks/2023/PA.Gs. Kegiatan eksekusi ini berlangsung pada hari Senin 08/05/2023 jam 09.00 WIB. Tim eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PA Gresik Bapak H. Margono, S.Ag., S.H., M.H melaksanakan eksekusi di Perumahan PPS, Kel. Suci, Kec. Manyar, Kab. Gresik. Objek eksekusi berupa 3 buah Ruko dengan nilai objek sebesar 2,5M. Pada saat pertemuan di Kantor Kelurahan Suci, eksekusi berlangsung alot karena kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, sehingga secara resmi eksekusi tetap terlaksana namun gagal karena kedua belah pihak tidak sepakat.
Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas eksekusi melihat objek sengketa dari tangan/penguasaan Termohon Eksekusi dan seketika itu diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Dompu tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak.
Setelah semua objek telah selesai di eksekusi maka tim eksekutor kembali ke Pengadilan Agama Gresik dan Alhamdulillah semua berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada hambatan yang berarti meskipun keduanya tidak sepakat.