
Gresik//Pa-gresik.go.id
Pada hari Jumat, 07 Juni 2024, bertempat di UIN Sunan Ampel Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Dr. H. Ahmad ZaenalFanani, S.H.I., M.Si., M.H., memberikan pemaparan dengan tema "Independensi dan Kemandirian Hakim dalam Teori dan Praktik". Acara inimerupakan bagian dari Kegiatan Klinik Etik dan Advokasi yang diadakan melalui kerja sama antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya dan KomisiYudisial RI.
Dalam pemaparannya, Dr. Ahmad ZaenalFananimembahasbeberapapoinpentingterkaitindependensi hakim, yaitu:
- Independensi Hakim dalamKonstitusi: Menyorotibagaimanakonstitusi Indonesia menjaminindependensi hakim sebagaielemenpentingdalamsistemperadilan yang adil dan bebasdariintervensieksternal.
- Basic Principles on the Independence of the Judiciary: Mengulasprinsip-prinsipdasar yang telahdisepakatisecarainternasionaluntukmemastikankebebasan dan independensiperadilan.
- Konferensi International Commission of Jurists di Bangkok Tahun 1965: Membahasdeklarasi yang dihasilkandarikonferensiini yang menegaskanpentingnyaindependensiperadilan di negara-negara anggota.
- The Universal Declaration of Human Rights: Menekankanhak-hak fundamental yang harusdihormati, termasukhakatasperadilan yang adil dan independen.
- PemetaanIndependensi: Menyajikananalisismengenaitingkatindependensi hakim di berbagaiyurisdiksi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
- TantanganIndependensi Hakim dalamPraktek: Mengidentifikasiberbagaitantangan yang dihadapi oleh hakim dalammenjagaindependensimereka di tengahtekanan internal dan eksternal.
- Akuntabilitas Hakim: Menggarisbawahipentingnyaakuntabilitasdalammenjagakepercayaanpublikterhadapsistemperadilantanpamengorbankanindependensi hakim.
Acara inidihadiri oleh para akademisi, praktisihukum, sertamahasiswa yang antusias mengikuti diskusi dan tanyajawab. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai etika dan advokasi dalam profesi hukum, serta memperkuat kerja sama antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga yudisial dalam menciptakan system peradilan yang lebihbaik.




