Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 123

 

Gresik//Pa-gresik.go.id

Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr..H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., M.H.,melakukan pendatanganan nota kesepakatan dengan Bupati Pemerintah Kabupaten Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, SE.,terkait sinergi pelayanan, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan pencegahan perkawinan anak.

Pendatangan tersebut dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris PA Gresik, dan juga sejumlah kepala dinas yaitu Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Dukcapil, Dinas perijinan/pelayanan terpadu, Dinas sosial, Bapeda, Dinas pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas kesehatan,   Badan Kepegawaian Daerah, serta Kabag Hukum dan kerjasama.

Pengadilan Agama Gresikdan Pemerintah Daerah Gresik berkomitmen untuk ramah terhadap hak-hak perempuan dan anak, baik prosedur maupun administrasinya, serta jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta melakukan upaya nyata pencegahan perkawinan anak.

Pengadilan Agama Gresikmenyakinibahwakolaborasilintas sektoral dan multistakeholders adalah keniscayaan.Persoalan perlindungan hak perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak mustahil bisa diselesaikan secara efektif oleh Pengadilan Agama sendirian. Harus ada kolaborasi lintas sektoral dan multi stakeholders.Semua stakeholder terkait harus diajak bergerak dan bergan dengan tangan bersama sesuai kewenangan memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan hak pasca perceraian. Kolabora sidang gerakan harus disinergikan dan dikoordinaskan agar berjalanefektif.

Nota kesepakatan (MoU) ini setidaknya mempuyai 3 tujuan yaitu

  1. Meningkatkan efektifitas, koordinasi dan kerjasama dalam sinergi pelayanan, pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak;
  2. Memitigasi dampak negative perceraian sehingga tidak menimbulkan kluster kemiskinan baru, anak tidak putus sekolah dan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi pasca perceraian secara efektif;
  3. Menurunkan tingkat perkawin anak di Gresik.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi edukasi dan sosialisasi keluarga sakinah, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta penyebab dan dampak perceraian; edukasi dan sosialisasi dampak negative perkawinan anak; pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian;Integrasi dan sinkronisasi data dalam perkara perceraian dan dalam perkara dispensasi kawin;Intervensi dan monitoring keluarga korban perceraian; sidang terpadu dalam perkara istbat nikah; dan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik.

Melalui nota kesepakatan ini kedepan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian akan lebih terjamin dan terpenuhi secara efektif, serta perempuan dan anak akan terberdayakan pasca perceraian.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

CCTV online

Stop Korupsi