Gresik//Pa-gresik.go.id
Bupati Gresik Teken MoU dengan PA Gresik Pastikan Hak-Hak Pasca Perceraian Terpenuhi PA Gresik - Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negative dari sebuah perceraian.Tak mau hal tersebut terjadi di Kabupaten Gresik, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Gresik.
Kerjasama sama antara Pemkab Gresik dan PA Gresik tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepakatan PA Gresik dengan Bupati Gresik tentang Sinergi Pelayanan, Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, dan Pencegahan Perkawinan Anak yang bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik Lantai 4, Kamis (20/06/2024). Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr.H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H menyambut baik niat Gus Yani tersebut yang memang pada dasarnya itu menjadi salah satu wewenang Pengadilan Agama Gresik yang menangani perkara perceraian.
Menurut Ketua PA Gresik Dr.H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H, dengan adanya kerjasama sama ini peran Peradilan semakin tampak nyata, bukan hanya sampai tahap memutus perkara perceraian saja, namun turut andil dalam memastikan hak-hak mereka sehingga jauh lebih efektif dan berdampak. Dirinya juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik juga dapat terlibat sesuai kewenangannya dalam pemenuhan hak perempuan dan anak yang ada dalam putusan perceraian, sehingga putusan peradilan tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh perempuan dan anak pasca perceraian. "Desain kolaborasi lintas sektoral dan multistakeholder yg dibangun ini akan memastikan pelayanan peradilan jauh lebih efektif dan berdampak. Tentu dengan tetap menjaga dan menghargai independensi masing-masing" ujar pria kelahiran Bojonegoro tersebut. Ketua PA Gresik menambahkan, implementasi dari kerjasama ini pun nanti akan ada efeknya jika ada pihak yang tidak menunaikannya secara suka rela, salah satunya pihak akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik pemda dalam bentuk penundaan pelayanan perubahan identitas KK dan KTP, serta penundaan pelayanan perijinan.
Lebih mudah lagi, jika pihak tersebut merupakan ASN di lingkungan Pemkab Gresik, maka akan dilakukan pemotongan langsung gaji oleh bendahara gaji untuk disampaikan kepada perempuan dan anak sesuai amar putusan. "Jika ada yang tidak menunaikan secara suka rela ya mudah saja, kalau misal ASN Pemda ya tinggal di potong gaji oleh bendahara, kalau tidak ASN ya dibatasi untuk pelayanan publiknya seperti perubahan identitas KTP/KK," tambahnya. Adanya kerjasama ini, Ketua PA Gresik berharap agar perempuan dan anak tidak menjadi korban, karena memang perempuan dan anak potensial menjadi korban perceraian seperti menimbulkan kluster kemiskinan baru dan atau anak putus sekolah.
Oleh karena itu, perlu adanya peran dari berbagai stakeholder terkait untuk menanggulangi dan menyukseskan program pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ini secara bersama-sama. "Intervensi kebijakan dari pemda Gresik melalui dinas-dinas terkait untuk pemberdayaan dan perlindungan sosial. Prioritas mendapatkan bantuan sosial dari dinas sosial, bantuan beasiswa pendidikan dari dinas pendidikan, bantuan pemberdayaan skill pekerjaan dr dinas ketenaga kerjaan, dan bantuan pendampingan dan pemulihan psikis dari dinas KB PP dan PA" imbuhnya.