Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

on . Hits: 16

Rapat TKKSD

Gresik//Pa-gresik.go.id

Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.SI., M.H., didampingi oleh Panitera H. Margono, S.Ag., S.H., M.H., dan Panitera Muda Permohonan Fifit Fitri Lutfianingsih, S.H., M.H., M.M., menghadiri undangan rapat TKKSD dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Rapat tersebut bertempat di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik.

Agenda utama rapat adalah pembahasan draf nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA. Nota kesepakatan ini berfokus pada sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Acara ini dihadiri pula oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Gresik. Diskusi berlangsung dengan lancar dan penuh semangat, menunjukkan komitmen semua pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan perempuan dan anak.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik serta melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rapat antara lain:

  1. Dalam mendorong pelaksanaan KSD (kerja sama daerah) ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu: kesamaan tujuan, kemampuan kapasitas daerah, perbedaan sumber daya, keterbukaan dan kepercayaan.
  2. Terdapat beberapa proyek kementerian/lembaga yang berkaitan dengan KSD dalam RPJMN 2020-2024, yaitu:

           a. Penyusunan kesepakatan KSD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing sesuai potensi daerah;

           b. Peningkatan KSDD dan KSDPK (Kerja Sama dengan Pihak Ketiga);

           c. Percepatan kerja sama antar daerah dalam penyelesaian permasalahan publik;

           d. Pembentukan secretariat bersama KSD dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi;

           e. Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan penganggaran;

           f. Monitoring PKS.

  1. Urgensi TKKSD :

            a. Membantu kepala daerah dalam hal pelaksanaan KSDD, KSDPK dan sinergi;

            b. Pembahasan program dan perencanaan KSD dengan perangkat daerah yang akan melakukan kerja sama

            c. Memberikan rekomendasi sebelum pelaksanaan KSDD, KSDPK dan Sinergi kepada Kepala Daerah

            d. TKKSD melakukan pengkajian terhadap usulan rencana KSDD dalam hal kesesuaian rencana KSDD dengan RPJMND dan rencana strategis sektor terkait

           e. TKKSD membantu penyelesaian perselisihan di tingkat kabupaten/kota, apabila tidak terselesaikan akan disampaikan kepada TKKSD Provinsi, dan apabila TKKSD Provinsi tidak dapat menyelesaikan akan disampaikan kepada

               Menteri, Menteri akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait, hasil penyelesaian perselisihan akan ditetapkan dengan keputusan menteri yang bersifat final dan mengikat daerah yang berselisih.

           f.  Menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan KSDD, KSDPK serta Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

      4. Pembahasan sistematika pedoman pelaksanaan kerja sama daerah bagi TKKSD.

Dengan adanya rapat ini diharapkan:

  1. Modul TKKSD dapat segera dibuat, dimana dalam modul tersebut memuat tugas dan fungsi TKKSD yang lebih rinci;
  2. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang belum membentuk TKKSD, untuk dapat membentuk TKKSD dalam memfasilitasi pelaksanaan KSD;
  3. Optimalisasi tugas dan fungsi TKKSD dalam pembahasan, perencanaan dan implementasi pelaksanaan KSD.Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?

CCTV online

Stop Korupsi