
Gresik//Pa-gresik.go.id
Pada tanggal 20 Juli 2024, Pengadilan Agama Gresik menjadi satu-satunya perwakilan peserta aktif dari Pengadilan Agama Seluruh Indonesia dalam undangan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian. Acara yang dilaksanakan secara daring ini dimulai pukul 13.30 WIB dan diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik, DR. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H.
FGD ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Assisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya diskusi ini dalam konteks nasional.
Dalam forum tersebut, Ketua Pengadilan Agama Gresik, DR. H. Ahmad Zaenal Fanani, mempresentasikan DESAIN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA GRESIK KELAS IA. Desain ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik, yang didasarkan pada Nota Kesepakatan Bupati dan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 130/07/437.11/NK/2024 dan Nomor: 2165/KPA.W13-A17/HM2.1.1/06/2024 tertanggal 20 Juni 2024.
Nota Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak pasca perceraian. Pengadilan Agama Gresik berperan aktif dalam memastikan bahwa hak-hak mantan istri dan anak mendapatkan perhatian dan perlindungan yang maksimal, khususnya bagi pegawai BUMN, swasta, dan sektor informal.
Partisipasi Pengadilan Agama Gresik dalam FGD ini menunjukkan kepemimpinan dan inovasi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh perempuan dan anak pasca perceraian. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan dapat menjadi model bagi pengadilan agama lainnya di Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan serupa.




