Gresik//Pa-gresik.go.id
Pada hari Kamis, 08 Agustus 2024, bertempat di Gedung WEP, Kabupaten Gresik menyelenggarakan acara istimewa bertajuk "Ngunduh Mantu Bupati", yang diselenggarakan bersamaan dengan Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024 dan Deklarasi serta Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Kementerian Agama, Baznas, Kadin, serta 50 perusahaan di Kabupaten Gresik.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E, M.MB, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, serta jajaran Forkopimda, Ketua Kemenag H. Moh. Ersat, OPD, dan perwakilan dari 50 perusahaan. Acara ini juga dihadiri oleh 77 pasangan peserta Itsbat Nikah dan 20 peserta sidang asal-usul anak.
Acara dimulai dengan tarian Simping yang memeriahkan suasana, dilanjutkan dengan doa bersama. Setelah itu, dilakukan pembacaan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian antara Pengadilan Agama Gresik dengan 50 perusahaan, sebagai upaya konkret untuk mendukung kesejahteraan perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah tersebut.
Penyerahan simbolis lima produk hasil sidang Itsbat Nikah Terpadu menjadi salah satu momen penting, yang kemudian disusul oleh sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Gresik, sambutan dari Bupati Gresik, dan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara berlanjut dengan pelaksanaan sidang Itsbat Nikah dan sidang asal-usul anak, yang diharapkan dapat membantu masyarakat Gresik untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan dan asal-usul anak mereka. Acara yang berlangsung ini mencerminkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga di Kabupaten Gresik.
Pemerintah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Pengadilan Agama Gresik dan Kemenag Gresik menggelar acara “Ngunduh Mantu” melalui sidang itsbat nikah terpadu, yang diikuti 77 pasang pengantin,. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengesahan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan.
Nikah massal ini tidak hanya memberikan pengesahan secara hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri, tetapi juga memberi mereka dokumen pernikahan lengkap, seperti surat nikah, KTP, dan KK secara langsung.
Selain itu, pasangan yang sudah melakukan sidang itsbat juga bisa melalukan sesi foto di booth bersama pasangan dan keluarga, yang hasilnya nanti bisa diambil di KUA setempat. Semua kemudahan dan fasilitas ini didapat peserta tanpa dipungut biaya sepeser pun, alias gratis.
Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E, M.MB, menyampaikan, sidang itsbat dibutuhkan bukan hanya oleh pasangan pengantin, melainkan juga bagi anak cucu di kemudian hari. Dengan begitu, pasangan dan anak cucu mereka akan mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Gresik.
“Kami memahami, bahwa banyak pasangan di Gresik yang mengalami keterbatasan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu panjenengan mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya dimiliki. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” ungkap Bupati H. Fandi Akhmad Yani, S.E, M.MB.
Selain sidang itsbat nikah, acara ini juga diisi dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pascaperceraian. Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik. Perusahan-perusahaan tersebut berasal dari BUMD, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta yang di koordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik.
Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zaenal Fanani, menyatakan, deklarasi dan penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.
Salah satu peserta, Karji (64) dan Atin (59) asal Kecamatan Cerme yang menjadi pasangan tertua dalam acara nikah itsbat terpadu 2024, mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya nikah itsbat ini. “Alhamdulillah, sangat terbantu atas adanya acara ini, apalagi semuanya gratis. Terima kasih Pak Bupati, saya sangat senang,” ungkapnya.
Pasangan yang sudah dikaruniai 4 anak ini mengungkapkan, sebelumnya ia kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan lantaran pernikahannya belum dicatatkan pada negara. Kemudian, Karji mendapatkan informasi diadakannya nikah itsbat dari anak-anaknya.