Gresik//Pa-gresik.go.id
Pelaksanaan eksekusi sita jaminan dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 1342/Pdt.G/2024/PA.Gs telah dilaksanakan dengan sukses pada hari ini di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Agama Gresik Kelas IA dimulai tepat pukul 08.00 WIB.
Proses eksekusi ini dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Jurusita, serta Tim Eksekusi dari Pengadilan Agama Gresik Kelas IA. Pihak Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, serta perwakilan dari desa juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Selama pelaksanaan, eksekusi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Semua pihak yang terlibat bekerja sama dengan baik sehingga proses ini dapat berlangsung dengan tertib dan aman.