Gresik//Pa-gresik.go.id
Perkara harta bersama dengan nomor perkara 1357/Pdt.G/2024/PA.Gs yang berlangsung di Pengadilan Agama Gresik telah mencapai titik terang. Kedua pihak berhasil menyelesaikan perselisihan mereka dengan akta perdamaian, berkat proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Bapak Nahruddin, S.Ag., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA.
Perdamaian ini menjadi salah satu pencapaian luar biasa yang kembali diraih oleh Bapak Nahruddin dalam tugasnya sebagai Hakim mediator. Keberhasilannya dalam memediasi kasus-kasus sengketa terus menunjukkan komitmen beliau dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga banyak perkara dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Bapak Nahruddin, S.Ag., M.H., telah menunjukkan semangat yang tak kenal lelah dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, dan ini bukan kali pertama beliau sukses mencapai perdamaian melalui mediasi. Pencapaian ini mencerminkan dedikasi beliau dalam menjaga harmoni dan keadilan bagi masyarakat Gresik, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan harta bersama.
Semangat beliau dalam menyelesaikan perkara melalui jalur damai semoga menjadi inspirasi bagi rekan-rekan di Pengadilan Agama Gresik dan semakin memperkuat upaya penyelesaian sengketa dengan pendekatan mediasi di masa mendatang. Aamiin YRA!