
Gresik//Pa-gresik.go.id
Gresik, 5 Februari 2025 – Pengadilan Agama Gresik menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Gresik di Ruang Ketua Pengadilan Agama Gresik. Kesepakatan ini mencakup sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., Panitera Hj. Siti Suriya, S.H., dan Panitera Muda Permohonan Fifit Fitri Lutfianingsih, S.H., M.H., M.M. Dari pihak Dispendukcapil, hadir Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Sunarto, S.Sos, M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Apri Widyastik, S.E., serta Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Baharussin Kasim, S.Kom.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas implementasi kebijakan yang telah disepakati, termasuk peningkatan akses layanan administrasi kependudukan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Dispendukcapil menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga baru bagi anak dari pasangan bercerai. Pengadilan Agama Gresik juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Dengan adanya Monev ini, diharapkan implementasi Nota Kesepakatan dapat terus berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengadilan Agama Gresik dan Dispendukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi serta inovasi dalam pelayanan publik guna memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pasca perceraian.



