
Gresik//Pa-gresik.go.id
BERITA : Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) bersama lintas sektor yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Perkawinan Anak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Perkawinan Anak pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Gresik, sekaligus mendorong langkah-langkah preventif yang konkret dan berkelanjutan.
Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H. hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa Pengadilan Agama sangat konsen dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, usia minimum perkawinan adalah 19 tahun. Permohonan dispensasi kawin hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan sangat mendesak yang dibuktikan dengan dokumen dan bukti pendukung yang kuat. Penjelasan beliau mencakup secara detail bentuk penyimpangan, kriteria kedaruratan, dan bukti pendukung yang dapat diterima oleh pengadilan.
Sebagai bentuk komitmen pencegahan perkawinan anak, Pengadilan Agama Gresik telah menjalankan berbagai kebijakan kolaboratif. Di antaranya adalah penandatanganan nota kesepakatan dengan Bupati Gresik tentang sinergi pemenuhan hak perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak; kerja sama dengan Dinas KBPPPA dalam asesmen psikologi bagi pemohon dispensasi; kolaborasi dengan MUI dan Yayasan Nurul Hayat untuk layanan konseling pra-dispensasi; serta membangun komitmen internal para hakim untuk menolak permohonan dispensasi yang tidak memenuhi syarat kedaruratan. Acara ini juga dihadiri oleh Panitera Muda Permohonan PA Gresik, Fifit Fitri Lutfianingsih, S.H., M.H., M.M., yang turut mendukung kebijakan dan praktik perlindungan anak di tingkat peradilan.



