
Gresik//Pa-Gresik.go.id
Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Hotel Front One Gresik, Pengadilan Agama Gresik Kelas IA bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, APINDO DPK Gresik, KADIN Kabupaten Gresik, dan HIPMI Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Deklarasi Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bersama perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI Drs. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Ketua Pengadilan Agama Tinggi Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., Senior Advisor AIPJ Wahyu Widiana, serta Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., M.M., M.H.P. Turut hadir Kadisnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin, S.STP., M.M., Ketua KADIN Kabupaten Gresik H. M. Choirul Rizal, S.T., perwakilan APINDO, dan perwakilan perusahaan.
Acara diawali dengan sosialisasi UMK dan UMSK, kemudian dilanjutkan pembacaan Deklarasi Komitmen yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik bersama Ketua PA Gresik, Kadisnaker, Ketua KADIN, dan Wakil Ketua APINDO.
Deklarasi memuat dua poin utama, yaitu:
- Perusahaan melakukan monitoring dan pengawasan serta memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi karyawan sesuai amar putusan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA berjalan efektif.
- Perusahaan merencanakan pencantuman ketentuan amar putusan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian ke dalam syarat kerja perusahaan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mendukung, memenuhi, dan melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik secara berkelanjutan dan berkeadilan.
#PAGresikCERIA



