
Gresik//Pa-gresik.go.id
Kamis, 16 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, pukul 09.00 WIB, dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas sektor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik. Rapat monev ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan sekaligus mengevaluasi efektivitas program dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Dalam forum tersebut, dilakukan diskusi serta penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan PKS, termasuk berbagai inovasi yang telah diimplementasikan guna mendukung layanan yang lebih optimal, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif. Diharapkan, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui sinergi lintas sektor ini dapat memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten Gresik.


