
Gresik//Pa-gresik.go.id
Minggu, 19 April 2026, bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, pukul 13.00 WIB, Hakim Pengadilan Agama Gresik, Jafar M. Nasser, S.H.I., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi Calon Pengantin (CATIN). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah melalui Majelis Tabligh dan Ketarjihan Kabupaten Gresik.
Dalam pemaparannya, Jafar M. Nasser menyampaikan materi yang sangat penting terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam kehidupan rumah tangga. Ia menguraikan berbagai aspek hukum dan sosial, mulai dari pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran, hingga persoalan hak asuh anak.
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak, sebagai upaya menciptakan rumah tangga yang harmonis, adil, dan berkeadilan.
Kegiatan BIMWIN ini diharapkan dapat membekali para calon pengantin dengan pengetahuan dan kesadaran hukum sejak dini, sehingga mampu membangun keluarga yang kuat serta terhindar dari berbagai permasalahan rumah tangga di kemudian hari.


