

Pengadilan Agama Gresik mengumumkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pertama berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gresik Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Gs tanggal 20 Februari 2026.
Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan dilaksanakan penjualan umum berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 1722 dengan luas 89 m², yang berlokasi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Objek tersebut tercatat atas nama Trio Nurfais Saputra dan beralamat di Jalan Mutiara XIII Nomor 24, Perumahan Pondok Permata Suci, RT 09 RW 18, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Adapun nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp532.700.000,- dengan nilai jaminan sebesar Rp106.540.000,- (20% dari nilai limit).
Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada:
Selasa, 2 Juni 2026 pukul 13.00 WIB (sesuai waktu server) melalui website resmi www.lelang.go.id
, bertempat di Kantor KPKNL Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Surabaya.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang resmi. Apabila terdapat perbedaan antara data pada aplikasi dengan pengumuman resmi, maka yang berlaku adalah deskripsi pada Pengumuman Lelang.
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI PERTAMA
Pengadilan Agama Gresik melalui KPKNL Surabaya akan melaksanakan lelang eksekusi berupa:
Tanah dan bangunan SHM No. 1722
Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik
Nilai Limit: Rp532.700.000,-
Jaminan: Rp106.540.000,-
Selasa, 02 Juni 2026
Pukul 13.00 WIB
www.lelang.go.id
KPKNL Surabaya
ℹ️ Informasi lengkap dapat dilihat pada Pengumuman Lelang resmi.
Jika terdapat perbedaan data, maka yang berlaku adalah pengumuman resmi.