Pelaksanaan E-Court di Pengadilan Agama
Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang merupakan unit kerja Peradilan Agama tingkat pertama telah melaksanakan e-Court sejak Desember 2018 hingga sekarang. Sampai akhir Juli 2019, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah berhasil mendapat nomor perkara melalui aplikasi e-Court sebanyak 581 perkara, peringkat kedua dari 412 Peradilan Agama yang telah memiliki layanan e-Court aktif di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan e-Court pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang sejauh ini telah berjalan lancar. Selanjutnya perlu adanya peningkatan instrumen pendukung e-Court berupa sosialisasi informasi e-Court kepada advokat maupun masyarakat pengguna e-Court seperti adanya banner, buku saku, brosur, dan media informasi lain tentang layanan e-Court.
Diperlukan adanya sosialisasi informasi e-Court karena dengan menggunakan e-Court banyak kelebihan yang didapat, diantaranya adalah efisiensi waktu serta biaya e-Court lebih murah daripada persidangan konvensional. Dengan sistem ini juga nantinya bisa meminimalisir terjadinya korupsi dan pungutan liar, pasalnya intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat keadilan otomatis berkurang. Dengan demikian integritas pengadilan menjadi terjaga.
Meriviu kembali tentang definisi e-Court, e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.
Dasar hukum layanan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dan berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tanggal 17 Juni 2019 Nomor 3061/DJA.HM.00/VI/2019 perihal Implementasi Penggunaan e-Court, disampaikan sehubungan dengan telah tersedianya pengelolaan Aplikasi e-Court sebagai layanan bagi pendaftaran perkara secara online, untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh / Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah / Pengadilan Agama, di harapkan agar seluruhnya sudah menggunakan aplikasi e-Court, dan di instruksikan sampai dengan akhir bulan Juli 2019 sudah tidak ada lagi e-Court yang dalam keadaan kosong.
























