Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French
Kawasan Zona Integritas 2026 Selamat dan Sukses Ketua & Wakil Ketua Baru PA Gresik Juni 2026 Alur Pengajuan Perkara Jangan Percaya Inovasi 2026 Maklumat Pelayanan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Nilai Utama MA Panjar Biaya E-Cout Selamat PA Gresik memecahkan rekor MURI Kejuaraan Tennis 2026 Himbauan Mahkamah Agung RI Follow Us on Instagram Hindari Calo Selamat dan Sukses Program Prioritas

Kawasan Zona Integritas 2026

Selamat dan Sukses Ketua & Wakil Ketua Baru PA Gresik Juni 2026

Alur Pengajuan Perkara

Jangan Percaya

Inovasi 2026

Maklumat Pelayanan

Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Nilai Utama MA

Panjar Biaya E-Cout

Selamat PA Gresik memecahkan rekor MURI

Kejuaraan Tennis 2026

Himbauan Mahkamah Agung RI

Follow Us on Instagram

Hindari Calo

Selamat dan Sukses

Program Prioritas

 

 

 

 

EAC

 

Counseling Center

 

SIPP Gresik

 

Sigap

 

E Court New

 

WhatsApps Pelayanan

 

  • Zona Integritas
  • Maklumat Pelayanan
  • Alur Berperkara
  • Info e-Court
  • Form Gugatan
  • Kalkulator Panjar
  • Tab 8

ZI V2

ZI 3

 

No.Contoh FormatAksi
1 Panduan Mengajukan Gugatan Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat Klik Disini
4 Format Cerai Gugat Hadhanah Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak Klik Disini
7 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
8 Format Permohonan Itsbat Nikah Voluntair Klik Disini
9 Format Permohonan Perwalian Klik Disini
10 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini
11 Format Cerai Talak Ghaib Klik Disini
12 Contoh Format Wali Adhal Klik Disini
13 Format Cerai Gugat Ghaib Klik Disini
14 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
15 Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
16 Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Contoh format permohonan Waris Klik Disini
18 Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini
19 Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih Klik Disini
20 Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
21 Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
22 Format gugatan ta'lik talak Klik Disini

IKM

 

 

 

AREA 1

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

  

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pedoman Organisasi dan Administrasi Pengadilan Agama Gresik
 
A.  PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
  1.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  Lampiran
2.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
  Lampiran
3.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
  Lampiran
4.
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  Lampiran
5. Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik   Lampiran
6. Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik   Lampiran
7 Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama   Lampiran
 
B.
PEDOMAN PENGELOLAAN  PERSONIL/PEGAWAI
  1.
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
  Lampiran
2.
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
  Lampiran
3.
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  Lampiran
4.
Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.   Lampiran
5.
Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
6.
Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
7.
Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
8.
Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
9.
Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
10.
Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
11.
Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  Lampiran
12.
Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
13.
Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
14.
Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
15. Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya   Lampiran
16.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  Lampiran
17. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim   Lampiran
18 Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 Nomor 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
  Lampiran
 
C.
PEDOMAN PENGELOLAAN  KEUANGAN
  1.
Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No.001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012.
  Lampiran
2.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak.   Lampiran
3.
Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.
  Lampiran
4.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai.
  Lampiran
5.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS.
  Lampiran
6.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
  Lampiran
7.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
  Lampiran
8.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/ PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.
  Lampiran
9.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
  Lampiran
10.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  Lampiran
11.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap.
  Lampiran
12.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011.
  Lampiran
13.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.
  Lampiran
14.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  Lampiran
15.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
  Lampiran
16.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  Lampiran
17.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar.
  Lampiran
18.
Peraturan Pemerintah RI No.39 Th.2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
  Lampiran
19. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.   Lampiran
 
D.
PEDOMAN LAINNYA
  1.
Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
  Lampiran
2.
Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  Lampiran
3.
Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.
  Lampiran
4.
Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.
  Lampiran
5.
Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  Lampiran
6.
Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.
  Lampiran
7. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035   Lampiran
8 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.   Lampiran
Pada tahun 2024, penggemar judi di Austria dapat menikmati berbagai macam kasino online yang menawarkan pengalaman bermain yang menarik dan bonus yang berlimpah. Penting untuk memilih tempat yang dapat diandalkan dengan reputasi yang baik dan standar keamanan yang tinggi. Ulasan situs Austria terbaik di https://ingoknito.de/oesterreich/memberikan informasi lengkap tentang berbagai platform, membantu pemain membuat pilihan berdasarkan informasi. Platform yang ditampilkan pada sumber daya diuji secara ketat pada sejumlah kriteria, termasuk lisensi, berbagai permainan, penawaran bonus, dan layanan pelanggan. Berkat ini, pemain dapat yakin bahwa mereka bermain di lingkungan yang aman dan adil. Setiap kasino yang ditampilkan dalam ulasan menawarkan berbagai permainan, mulai dari slot klasik hingga dealer langsung, sehingga setiap orang dapat menemukan sesuatu yang mereka sukai. Situs perjudian yang dipilih dan diuji dengan cermat tidak hanya menyediakan hiburan, tetapi juga perlindungan data dan transaksi keuangan tingkat tinggi. Membiasakan diri dengan ulasan akan memungkinkan Anda memilih kasino terbaik yang memenuhi preferensi dan persyaratan pribadi Anda, memastikan hiburan yang menyenangkan dan andal.
eTung - Hitung Panjar Mandiri

Domisili Pemohon / Penggugat

Domisili Termohon / Tergugat

PANJAR BIAYA PERKARA

URAIAN

BIAYA

CERAI GUGAT

A

Biaya PNBP Hak Hak Kepaniteraan

 

1. Biaya Pendaftaran

30000.00

 

2. Biaya Redaksi

10000.00

 

3. Panggilan Pertama

20000.00

 

4. Pemberitahuan Putusan

10000.00

B

Biaya Proses

 

1. Biaya ATK / Administrasi

100000.00

 

2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 3x)

 

3. Biaya Pemberitahuan Putusan

C

Biaya Materai

10000.00

CERAI TALAK

D

Biaya Panggilan Ikrar (P+T)

Ruang Tunggu Antrian Digital PA Gresik

 



Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

CCTV online

Stop Korupsi