Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French
Kawasan Zona Integritas 2025 Alur Pengajuan Perkara Jangan Percaya Inovasi 2025 Maklumat Pelayanan HUT Kab Gresik Berakhlak 2025 Panjar Biaya E-Cout Selamat PA Gresik memecahkan rekor MURI Nota Kesepakatan Pemda Gresik dan PA Gresik Himabauan Mahkamah Agung RI Follow Us on Instagram Hindari Calo Selamat dan Sukses Milad Ke-49 SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H

Kawasan Zona Integritas 2025

Alur Pengajuan Perkara

Jangan Percaya

Inovasi 2025

Maklumat Pelayanan

HUT Kab Gresik

Berakhlak 2025

Panjar Biaya E-Cout

Selamat PA Gresik memecahkan rekor MURI

Nota Kesepakatan Pemda Gresik dan PA Gresik

Himabauan Mahkamah Agung RI

Follow Us on Instagram

Hindari Calo

Selamat dan Sukses Milad Ke-49

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H

 

 

 

 

EAC

 

Counseling Center

 

SIPP Gresik

 

Sigap

 

E Court New

 

WhatsApps Pelayanan

 

  • Zona Integritas
  • Maklumat Pelayanan
  • Alur Berperkara
  • Info e-Court
  • Form Gugatan
  • Kalkulator Panjar
  • Tab 8

ZI V2

ZI 3

 

No.Contoh FormatAksi
1 Panduan Mengajukan Gugatan Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat Klik Disini
4 Format Cerai Gugat Hadhanah Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Hadhanah dan Nafkah Anak Klik Disini
7 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
8 Format Permohonan Itsbat Nikah Voluntair Klik Disini
9 Format Permohonan Perwalian Klik Disini
10 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) Klik Disini
11 Format Cerai Talak Ghaib Klik Disini
12 Contoh Format Wali Adhal Klik Disini
13 Format Cerai Gugat Ghaib Klik Disini
14 Format Cerai Talak Hadhanah Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
15 Format Cerai Gugat Ghaib Ghaib (Hilang) 2 tahun/lebih Klik Disini
16 Contoh Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Contoh format permohonan Waris Klik Disini
18 Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki Klik Disini
19 Format Cerai Gugat penjara 5 tahun atau lebih Klik Disini
20 Format Cerai Gugat pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
21 Format Cerai Talak pisah 2 tahun atau lebih Klik Disini
22 Format gugatan ta'lik talak Klik Disini

IKM

 

 

 

AREA 1

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

e-court

 

  

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

e-Court Mahkamah Agung RI

 

Tautan e-Court Mahkamah Agung RI

 

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

 

KELEBIHAN APLIKASI e-Court

1. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.

2. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.

3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.

4. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.

 

PENGGUNA TERDAFTAR DAN PENGGUNA LAIN

Sebelum melakukan pendaftaran, syarat wajib yang harus dilakukan adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court. Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://eCourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar kemudian mengisi data-data yang dibutuhkan untuk registrasi pengguna. Sedangkan untuk registrasi Pengguna Lain dari Perseorangan, Pemerintah atau Badan Hukum untuk bisa mengakses e-Court agar melakukan pendaftaran dengan datang ke pengadilan dan akan dibantu registrasinya oleh Petugas e-Court Pengadilan.

 

DASHBOARD e-Court

Pada dashboard e-Court berisi tampilan yang lebih informatif dan merupakan sebuah informasi yang diberikan kepada pengguna terdaftar atau pengguna lain. Dalam dashboard tersebut terdapat sebuah beberapa kolom yang berisi informasi mengenai keadaan data perkara yang telah didaftarkan oleh Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain melalui e-Court, diantaranya informasi : ‘Info Perkara Gugatan’, ‘Info Perkara Bantahan’, ‘Info Gugatan Sederhana’, dan ‘Info Perkara Pendaftaran Permohonan’. Dari kesemua itu memiliki info masing-masing yaitu Perkara yang Berhasil Mendapatkan Nomor, Pendaftaran Sudah Dibayar, Pendaftaran Belum Dibayar, dan Total dari Keseluruhan Perkara sehingga bisa dijadikan pengingat untuk Pengguna Terdaftar tentang perkara yang telah didaftarkan.

 

PENDAFTARAN PERKARA DENGAN e-Court

Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana advokat tersebut disumpah, atau untuk Pengguna Lain setelah diverifikasi oleh Petugas e-Court pengadilan, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara.

Tahapan Pendataran Perkara :

a. Memilih jenis pendaftaran perkara (mis. Gugatan, Permohonan, dll);

b. Memilih Pengadilan;

c. Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara);

d. Pendaftaran Kuasa (bagi Pengguna Terdaftar);

e. Mengisi Data Pihak;

f. Upload Berkas Gugatan/Permohonan, dokumen bukti dan persetujuan prinsipal (bagi Pengguna Terdaftar);

g. Elektronik SKUM (e-SKUM);

h. Pembayaran (e-Payment);

i. Mendapatkan Nomor Perkara;

j. Mendapatkan Panggilan Elektronik (e-Summons);

k. Persidangan Elektronik (e-Litigasi);

 

Setelah pengguna melakukan semua rangkaian pendaftaran hingga persidangan secara elektronik dapat melihat ringkasan / detil perkara yang telah dilakukan. Pengguna dapat memilih Nomor Perkara pada kolom Kode & Tanggal Register dalam menu Pendaftaran Perkara. Dari Nomor Perkara yang terpilih muncul semua informasi yang terdiri dari tiga bagian yaitu Pendaftaran, Persidangan, dan Dokumen. Dalam bagian Pendaftaran terdapat informasi Pendaftaran Perkara, Pembayaran, Persetujuan Pihak Menggunakan Saluran Elektronik (persetujuan Prinsipal), Panggilan, serta Biaya Perkara. Pada bagian Dokumen berisi dokumen-dokumen yang terjadi selama persidangan antar pihak. Status dokumen dibagi menjadi dua yaitu yang terkunci dan tidak terkunci, yang tidak terkunci berarti dokumen tersebut bisa diakses atau didownload dan sudah diverifikasi oleh majelis hakim sehingga bisa dilihat oleh pihak lawan. Apabila dokumen tersebut terkunci berarti dokumen tersebut belum diverifikasi oleh majelis hakim.

 

Dalam seiring perkembangannya e-Court, aplikasi ini tidak hanya digunakan oleh pengguna terdaftar (advokat) saja tetapi juga untuk pengguna insidentil (pengguna non advokat). Pengguna insidentil ini terdiri dari perseorangan, pemerintahan, dan badan hukum. Pada dasarnya Pengguna ini merupakan termasuk pengguna e-Court temporary , pengunaan account untuk pengguna insidentil hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan. Kesemua Pengguna insidentil ini mempunya mekanisme kebutuhan data yang berbeda-beda ketika melakukan pendaftaran, pendaftarannya tersebut dilakukan di pengadilan setempat/tertuju untuk terdaftar dalam aplikasi E-Court.

 

Pada tahun 2024, penggemar judi di Austria dapat menikmati berbagai macam kasino online yang menawarkan pengalaman bermain yang menarik dan bonus yang berlimpah. Penting untuk memilih tempat yang dapat diandalkan dengan reputasi yang baik dan standar keamanan yang tinggi. Ulasan situs Austria terbaik di https://ingoknito.de/oesterreich/memberikan informasi lengkap tentang berbagai platform, membantu pemain membuat pilihan berdasarkan informasi. Platform yang ditampilkan pada sumber daya diuji secara ketat pada sejumlah kriteria, termasuk lisensi, berbagai permainan, penawaran bonus, dan layanan pelanggan. Berkat ini, pemain dapat yakin bahwa mereka bermain di lingkungan yang aman dan adil. Setiap kasino yang ditampilkan dalam ulasan menawarkan berbagai permainan, mulai dari slot klasik hingga dealer langsung, sehingga setiap orang dapat menemukan sesuatu yang mereka sukai. Situs perjudian yang dipilih dan diuji dengan cermat tidak hanya menyediakan hiburan, tetapi juga perlindungan data dan transaksi keuangan tingkat tinggi. Membiasakan diri dengan ulasan akan memungkinkan Anda memilih kasino terbaik yang memenuhi preferensi dan persyaratan pribadi Anda, memastikan hiburan yang menyenangkan dan andal.
eTung - Hitung Panjar Mandiri

Domisili Pemohon / Penggugat

Domisili Termohon / Tergugat

PANJAR BIAYA PERKARA

URAIAN

BIAYA

CERAI GUGAT

A

Biaya PNBP Hak Hak Kepaniteraan

 

1. Biaya Pendaftaran

30000.00

 

2. Biaya Redaksi

10000.00

 

3. Panggilan Pertama

20000.00

 

4. Pemberitahuan Putusan

10000.00

B

Biaya Proses

 

1. Biaya ATK / Administrasi

100000.00

 

2. Biaya Panggilan (P 2x dan T 3x)

 

3. Biaya Pemberitahuan Putusan

C

Biaya Materai

10000.00

CERAI TALAK

D

Biaya Panggilan Ikrar (P+T)

Ruang Tunggu Antrian Digital PA Gresik

 



Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 08.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

Stop Pungli

difable 200

CCTV online

Stop Korupsi