maltepe escort ataşehir escort kadıköy escort anadolu yakası escort ataşehir escort pendik escort kurtköy escort kartal escort kadıköy escort maltepe escort kartal escort deneme bonusu escort bayan ataşehir escort
pendik escort beykoz escort cekmekoy escort kartal escort kurtkoy escort sancaktepe escort
Pemikiran Hukum Muhammad Hasyim Kamali | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (25/6)
homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle
Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 1576

PEMIKIRAN HUKUM MUHAMMAD HASYIM KAMALI

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Labuan Bajo, NTT)

A. PENDAHULUAN

Dasar logika berfikir para mutakallimun menurut Josef Van Ess, tidak hanya mengakses pada logika Aristoteles, tetapi lebih jauh lagi dibangun atas dasar logika Stoik, walaupun tidak secara keseluruhan.[1] Struktur logika Stoik ditandai dengan adanya sistem penandaan (jika……maka…), sedangkan logika Aristoteles ditemukan adanya “silogisme” yang mendasarkan pemikiran adanya premis minor, premis mayor, kesimpulan dan terdapat middle term antara dua premis. Model logika berfikir Aristoteles ini, menurut beberapa penelitian, mempengaruhi pola-pola berfikir dalam sistem Islam seperti kalam dan fiqh[2] (silogisme model asy-Syafi’i yang dikenal dalam tradisi Islam sebagai qiyas).

Tradisi hukum Islam (fiqh) mengenal adanya sumber-sumber hukum yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.[3] Landasan penetapan hukum model qiyas asy-Syafi’i memiliki kesamaan secara struktur logika dengan cara berfikir Aristoteles. Akan tetapi, landasan penemuan ‘illat hukum harus didasari pada apa yang ditemukan dalam Alquran, Sunnah, dan Ijma’. Dalam konteks ini, peran akal ada tetapi dibatasi oleh peran teks.[4]


[1]Josef van Ess, “The Logical Structure of Islamic Theology”, dalam Issa J Boullata (ed.) An Antology of Islamic Studies (McGill: Institute of Islamic Studies McGill University, 1970), hlm. 32.

[2]Muhammad Roy, Ushul Fiqh Mazhab Aristoteles: Pelacakan Logika Aristoteles dalam Qiyas Usul fiqh (Yogyakarta: Safira Insni Press, 2004), hlm. 9

[3]Susunan struktur hukum tersebut diakui pertama kali dilakukan oleh imam asy-Syafi’i. Lihat Muhammad Idris asy-Syafi’i, ar-Risalah li al-Imam al-Muthalibi Muhmmad ibn Idris asy-Syafi’I, tahqiq: Muhammad Sayid Kailani (Kairo: Dar al-Fikr, 1969), hlm. 25. Ulama-ulama selanjutnya juga menyepakati bahwa asy-Syafi’ilah yang telah menyusun struktur hukum tersebut. Lihat: Muhammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam (Usul Fiqh), alih bahasa: Noorhadi (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996), hlm. 6; lihat juga N.J.Coulsen, A History of Islamic Law (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964), hlm. 56-7; dan Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, alih bahasa: Saefullah Ma’sum, dkk, cet. Ke-9 (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 16. Sedangkan Untuk melihat hubungan keempatnya, sebagai perbandingan, apa yang diemukakan Aristotles mungkin dapat membantu menguraikannya. Menurut analogi ini, al-Qur’an dan Sunnah adalah prinsip materil (sumber), kegiatan penalaran analogis (qiyas) adalah prinsip yang dihasilkan dari prinsip yang pertama, dan ijma’ adalah prinsip formalnya atau kekuatan fungsional. Dengan demikian, tujuan stuktur ini untuk memungkinkan manusia dapat hidup di bawah kedaulatan Tuhan dan sesuai dengan kehendaknya. Fazlur Rahman, Islam, alih bahasa: Ahsin Mohammad, cet ke-2 (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 90

[4]Muhammad Idris asy-Syafi’i, ar-Risalah li al-Imam al-Muthalibi Muhmmad ibn Idris asy-Syafi’I, tahqiq: Muhammad Sayid Kailani (Kairo: Dar al-Fikr, 1969), hlm. 25.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?