Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 6690

 
 
 Ketua Pengadilan Agama Gresik
 
Profil Pegawai
 KETUA RAKHMAT Nama :  Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H
Tempat, Tgl lahir :  Banjarmasin, 20 April 1968
NIP : 19680420.199403.1.005
Pangkat/Gol :  IV/d
Jabatan : Ketua PA  Gresik
Riwayat Pendidikan
 SDN Banjarmasin Tahun 1981
 MTsN Banjarmasin Tahun 1984 
 MAN Banjarmasin Tahun 1987 
 S1  IAIN Antasari Tahun 1993 
 S2 Unlam Banjarmasin Tahun 2004 
   
Riwayat Penghargaan
  Satya Lencana Karya Satya XX Tahun 2018 
   
Riwayat Pekerjaan
Jabatan TMT Tempat Tugas
 Wakil Ketua   2010 PA Ruteng 
 Ketua   2014 PA Bajawa 
Ketua   2016 PA Rantau 
 Hakim  2017 PA Barabai 
 Wakil Ketua   2019 PA Barabai 
 Ketua  2020 PA Pelaihari 
Wakil Ketua  2021 PA Banjarmasin 
Ketua
 2022 PA Gresik
   
 
Job Desk
1 Menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara;
2 Menetapkan panjar biaya perkara, biaya Juru Sita, biaya eksekusi, pelaksanaan lelang dan tempat pelaksanaan lelang;
3 Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada hakim untuk disidangkan;
4 Menunjuk hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan bagi para pencari keadilan yang buta huruf;
5 Memerintahkan kepada Juru Sita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap Termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya;
6 Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung;
7 Melaksanakan putusan serta merta, dalam hal perkara yang dimohonkan banding wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi dan dalam hal perkara yang dimohonkan kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung RI;
8 Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
9 Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan, yaitu daftar, catatan, risalah, berita acara, dan berkas perkara;
10 Meneruskan SEMA, PERMA dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Juru Sita.
LHKPN
2020 LHKPN 2020
2021 LHKPN 2021

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

Mobile : 08113888100

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Jam Kerja
Senin - Kamis  : 08.00 - 16.30
Jum'at  : 08.00 - 17.00

Jam Pelayanan
Senin - Jumat  : 08.00 - 16.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

difable 200