PENGADILAN AGAMA GRESIK
Hakim Pengawas Bidang Tahun 2022
LAMPIRAN | |||
Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gresik | |||
Nomor : W13-A17/281/PS.00/SK/12/2022 | |||
Tanggal : 08 Desember 2022 | |||
Unduh SK Penunjukan Hakim Pengawas Bidang | |||
No | Nama | Hakim Pengawas Bidang | Uraian Tugas |
1. | Nahruddin, S.Ag | Koordinator | 1. Koordinator Pengawasan 2. Bertanggung Jawab atas pelaksanaan pengawasan |
2 | Sriwinaty Laiya. S.Ag., M.H | Bidang Sub Bagian Perencanaan TI dan Pelaporan |
Melakukan Pengawasan terhadap Bidang Sub Bagian Perencanaan TI dan Pelaporan : 1. Pemanfaatan IT (SIPP) 2. Kelengkapan data pada website 3. Perencanaan Anggaran 4. Laporan - laporan terkait implementasi 11 Aplikasi Badilag |
3 |
Dra. Juraidah |
Bidang Sub Bagian Umum dan Keuangan |
Melakukan pengawasan terhadap Bidang Sub Bagian Umum dan Keuangan : 1. Administrasi keuangan 2. Inventaris 3. Tertib persuratan dan perpustakaan 4. Sarana dan prasarana |
4. | Sudiliharti, S.H.I | Bidang Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
Melakukan pengawasan terhadap Bidang Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana : 1. Administrasi Kepegawaian 2. Disiplin Pegawai 3. Kelengkapan data SIKEP dan ABS 4. Rekapitulasi Presensi |
5 | Dra. Hj. Hamimah, M.H | Bidang Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik |
Melakukan pengawasan Bidang Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik : 1. Program kerja 2. Pelaksanaan/pencapaian target 3. Pengawasan dan pembinaan 4. Kendala dan Hambatan 5. Faktor - faktor yang mendukung evaluasi kegiatan |
6 | Dr. H. M. Arufin, S.H., M.Hum | Bidang Administrasi Perkara, Persidangan dan Pelaksanaan Putusan |
Melakukan pengawasan terhadap Bidang Administrasi Perkara, Persidangan dan Pelaksanaan Putusan : 1. Pengelolaan managemen administrasi perkara 2. Manajemen pengawasan 3. Pembinaan dan pengembangan pegawai atau SDM 4. Pemeliharaan dan perawatan inventaris 5. Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, kerapian 6. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara 7. Penanganan pengaduan masyarakat 8. Pemanfaatan TI dan meja informasi 9. Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim 10. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara 11. Minutasi perkara 12. Pelaksanaan putusan (eksekusi) 13. Register perkara 14. Keuangan perkara 15. Pemberkasan perkara dan pengarsipan 16. Pelaporan |