SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA GRESIK
I. DASAR HUKUM BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA
Secara Yuridis Formal, Peradilan Agama sebagai suatu Badan Peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada tanggal 1 Agustus 1882, berdasarkan Keputusan Raja Belanda (Konninklijk Besluit) yakni Raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24 yang dimuat dalam Staatblad 1882 Nomor 152. Badan Peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudian lazim disebut Rapat Agama atau Raad Agama dan terakhir dengan Pengadilan Agama.Keputusan Raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1882 yang dimuat dalam Staatblad 1882 Nomor 153Keberadaan Raad Agama di Gresik pada saat itu masih berada diemperan sebelah utara Masjid Jami Gresik.Kemudian pada Tahun 1942 oleh masyarakat Islam Gresik dibuatkan gedung dengan status wakaf dengan nama Raad Agama (sesuai piagam batu marmar yang menempel didinding gedung) terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim no. 2 ( sebelah barat alun-alun Gresik)
Pada tahun 1957 ada pergantian nama dari Raad Agama menjadi Pengadilan Agama Gresik.Pada tahun 1980 Oleh Departemen Agama RI. dibangun Kantor baru di Jl. DR.Wahidin Sudiro Husodo nomor 45 melalui proyek Balai Sidang Pengadilan Agama pada tahun 1979/1980, kemudian pada tahun 1984 memperoleh proyek pembangunan rumah dinas dari Departemen Agama.Pada tahun 2004 Pengadilan Agama berada dibawah Mahkamah Agung dengan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung.
Pada tahun 2006 ditempat yang sama dibangun gedung baru dari anggaran tahun 2006 berlantai dua Proyek tersebut mulai dikerjakan pada bulan Agustus 2006 dan digunakan/ditempati awal tahun 2007 sampai dengan sekarang
II. KEPEMIMPINAN PENGADILAN AGAMA GRESIK
Sejak berdirinya pada tahun 1882 Pengadilan Agama Gresik telah mengalami beberapa pergantian pimpinan yaitu :
KH. MOH. CHOLIL | mulai tahun 1942 sampai dengan tahun 1952 | |
KH. MOH. SYUKRON | mulai tahun 1952 sampai dengan tahun 1957 | |
KH. ABDUL KARIM | mulai tahun 1957 sampai dengan tahun 1962 | |
KH. RIDUAN RAZMANY | mulai tahun 1962 sampai dengan tahun 1964 | |
KH. CHASBULLAH | mulai tahun 1964 sampai dengan tahun 1974 | |
Drs. H. YASKUR | mulai tahun 1974 sampai dengan tahun 1984 | |
H. QAANI; AHYAD, SH | mulai tahun 1984 sampai dengan tahun 1993 | |
H. MOH. SYARONI | mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 1998 | |
PLH. Drs. H. MOH. SOFWAN NURHADI | mulai tahun 2000 sampai dengan tahun 2001 (sebagai Pjs. Ketua) | |
Drs. H. HASAN BISRI, SH. MH. | mulai tahun 2001 sampai dengan tahun 2008 | |
Drs. H. DAMANHURI, S.H. | mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 | |
Drs. H. NANANG FAIZ | mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 | |
Hj. ATIFATURRAHMANIYAH ,S.H | mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 | |
Dr Hj. HASNAWATY ABDULLAH, Dra, S.H, M.H | mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 | |
Drs. Santoso, M.H | mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 | |
Dr. H. Suhartono, S.Ag. S.H, M.H |
mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 | |
Dr. Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 | |
Dr.Drs. H. Rakhmat Hidayat HS., S.H., M.H | mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 | |
Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H. | mulai tahun 2024 sampai dengan sekarang |
Nama | Pengadilan Agama Gresik Kelas I A |
Alamat | Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 45 - Gresik |
pagresik@gmail.com | |
Situs | www.pa-gresik.go.id |
Telp./Fax. | (031) 3991193 / (031) 3981685 |
Visi | |
TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA GRESIK YANG AGUNG | |
Misi | |
MENJAGA KEMANDIRIAN APARATUR PENGADILAN AGAMA; | |
MENINGKATKAN KUALITAS HUKUM YANG BERKEADILAN, KREDIBEL DAN TRANSPARAN | |
MEWUJUDKAN KESATUAN HUKUM SEHINGGA DIPEROLEH KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT | |
MENINGKATKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN |
Secara Yuridis Formal, Peradilan Agama sebagai suatu Badan Peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada tanggal 1 Agustus 1882, berdasarkan Keputusan Raja Belanda (Konninklijk Besluit) yakni Raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24 yang dimuat dalam Staatblad 1882 Nomor 152. Badan Peradilan ini bernama Priesterraden yang kemudian lazim disebut Rapat Agama atau Raad Agama dan terakhir dengan Pengadilan Agama.
Bahwa dengan ditetapkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 823/SEK/SK/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 Pengadilan Agama Gresik ditingkatkan kelas yang semula sebagai Pengadilan Agama Kelas I.B. menjadi Pengadilan Agama Kelas I.A yang berkedudukan di Kabupaten Gresik, terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No 45 Telpon 031-3991193, faximile 031-3981685, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik Kode pos 61121