Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

Written by Super User on . Hits: 53

 
 
 Panitera Pengadilan Agama Gresik
 
Profil Pegawai
 Margono Nama : H. Margono, S.Ag., S.H., M.H.
Tempat, Tgl lahir : Sampang, 28 April 1974
NIP : 19740428 199703 1 001
Pangkat/Gol : Pembina / IVa
Jabatan : Panitera
Riwayat Pendidikan
SDN Noreh V No.421 Lulus Tahun 1987
SMPN Sreseh Lulus Tahun 1990
SMAN Tambak Beras Lulus Tahun 1993
S1 Universitas Muhammadiyah Kupang Lulus Tahun 2001
S1 Universitas Islam Malang Lulus Tahun 2009
S2 Universitas Islam Malang Lulus Tahun 2011
Riwayat Penghargaan
   
Riwayat Pekerjaan
Jabatan TMT Tempat Tugas
Staff PTA Kupang 1997 PTA Kupang
Staff PTA Kupang 1998 PTA Kupang
Bendahara PTA Kupang 1998 PTA Kupang
Panitera Pengganti PTA Kupang 2003 PTA Kupang
Panitera Pengganti Kab.Malang 2007 PA Kab. Malang
Panitera Muda Gugatan Kab.Malang 2019 PA Kab. Malang
Panitera 2021 PA Pasuruan
Panitera 2023 PA Gresik
Job Desk
Sebagai Panitera
1 Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
2 Mengkoordinasi pelaksanaan tugas bagian kepaniteraan berbasis teknologi informasi antara lain : Siadpa, SIPP, Keuangan Perkara, Upload Putusan dan lain-lain;
3 Memberitahukan putusan verstek dan atau diluar hadirnya para pihak;
4 Menyampaikan salinan putusan/penetapan kepada para pihak;
5 Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan;
6 Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkannya ke Kas Negara;
7 Mengirimkan berkas yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
8 Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang di- perintahkan oleh Ketua Pengadilan;
9 Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan;
9 Menyusun dan memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara
Sebagai Panitera dalam Persidangan
1 Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
2 Membantu Hakim dalam hal: membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
3 Memerintahkan kepada pihak berperkara untuk menghadap kasir dalam hal perkara diputus atau panjar biaya perkara diperkirakan tidak cukup, berikut menyerahkan instrument-instrumen keuangan perkara kepada kasir;
4 Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan atau Panitera Muda Permohonan untuk dicatat dalam register perkara: penundaan hari-hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
5 Mengetik putusan / penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis;
6 Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum bila telah selesai diminutasi.
LHKPN
2020 LHKPN 2020
2021 LHKPN 2021

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

Mobile : 08113888100

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Jam Kerja
Senin - Kamis  : 08.00 - 16.30
Jum'at  : 08.00 - 17.00

Jam Pelayanan
Senin - Jumat  : 08.00 - 16.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

difable 200