Job Desk |
Sebagai Panitera |
1 |
Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan; |
2 |
Mengkoordinasi pelaksanaan tugas bagian kepaniteraan berbasis teknologi informasi antara lain : Siadpa, SIPP, Keuangan Perkara, Upload Putusan dan lain-lain; |
3 |
Memberitahukan putusan verstek dan atau diluar hadirnya para pihak; |
4 |
Menyampaikan salinan putusan/penetapan kepada para pihak; |
5 |
Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan; |
6 |
Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dan menyetorkannya ke Kas Negara; |
7 |
Mengirimkan berkas yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; |
8 |
Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang di- perintahkan oleh Ketua Pengadilan; |
9 |
Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan; |
9 |
Menyusun dan memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara |
Sebagai Panitera dalam Persidangan |
1 |
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan; |
2 |
Membantu Hakim dalam hal: membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya; |
3 |
Memerintahkan kepada pihak berperkara untuk menghadap kasir dalam hal perkara diputus atau panjar biaya perkara diperkirakan tidak cukup, berikut menyerahkan instrument-instrumen keuangan perkara kepada kasir; |
4 |
Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan atau Panitera Muda Permohonan untuk dicatat dalam register perkara: penundaan hari-hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya; |
5 |
Mengetik putusan / penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis; |
6 |
Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum bila telah selesai diminutasi. |