Ikuti Kami di  
Indonesian Arabic Chinese (Traditional) English French

logo 100x125Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pengadilan Agama Gresik

 

Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Gresik meliputi:

  1. Meja Permohonan informasi

  2. Meja Pelayanan pengaduan

  3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara    

     permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.

  4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian

      SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.

  5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.

      Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.

Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Gresik meluputi:

  1. Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
  2. Bank BNI untuk penyetoran panjar biaya perkara
  3. PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.

Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Gresik berdasarkan aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
  5. SK Ketua Pengadilan Agama Gresik tentang Tim Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Gresik
 
 
 
 
 
SUSUNAN TIM PENGELOLA DAN PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA GRESIK 2023
 
NO NAMA  JABATAN DINAS  JABATAN TIM
 1  Dr. H.Ahmad Zaenal Fanani., S.H.I., ,M,S.I.,M.H  Ketua  Pengarah
 2

1.H. Margono, S.Ag., S.H., M.H

2.Mochamad Ischaq, S.H

 Panitera

Sekretaris

 Penanggung jawab
3  Safia Umar, S.H Panmud Gugatan Pelaksana
4 Andik Wicasono,S.H,M.H Panmud Hukum
5 Fifit Fitri Lutfianingsih, S.H., M.H., M.M Panmud Permohonan
6 Chandra Komara, S.Kom Pranata Komputer
 
Petugas PTSP
 
7 Rustin Wijayanti, A.Md Jurusita Pengganti Petugas Informasi dan Pengaduan
8

Achmad Fauzan Nahar, S.H.I

PPNPN Petugas Pelayanan One Counter Service untuk Disabilitas
9

1. Anggi Mariatu Sholikhat, A.Md

Pengelola Perkara Petugas Meja I/ Pendaftaran
2. Achmad Fauzan Nahar, S.H.I PPNPN
10 Syahrullah Hadi Kusuma, S.H PPNPN Petugas Kasir
11

Rizky Anggara Putra A.Amd

PPNPN Petugas Meja 3 / Produk Pengadilan
12 Adhi Kurniawan, S.H, M.H PPNPN Petugas E-Court

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Gresik Kelas IA

Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Kebomas, Kabupaten Gresik, 61121

Telp : (031)-3991193

No Layanan Pengadilan : 08113045450

Fax : (031)-3981685

e-mail : pagresik@gmail.com

Social Media :  

Jam Pelayanan

Senin - Kamis
Jam Pelayanan  : 07.30 - 16.00
Jam Istirahat  : 12.00 - 13.00

Jum'at
Jam Pelayanan  : 07.00 - 16.00
Jam Istirahat  : 11.30 - 13.00

Jadwal Sidang
Senin - Jumat  : 09:00 - Selesai

Istirahat Tetap Melayani

difable 200

LAYANAN INFORMASI

Assalamu'alaikum, apakah ada yang bisa kami bantu?