Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pengadilan Agama Gresik
Layanan pokok PTSP di Pengadilan Agama Gresik meliputi:
1. Meja Permohonan informasi
2. Meja Pelayanan pengaduan
3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara
permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian
SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III.
Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
Layanan penunjang PTSP dilakukan oleh penyedia jasa eksternal di Pengadilan Agama Gresik meluputi:
- Posbakum layanannya pemberian bantuan hukum
- Bank BNI untuk penyetoran panjar biaya perkara
- PT Pos untuk pembelian materai dan keperluan legalisir.
Pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Gresik berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama
- SK Ketua Pengadilan Agama Gresik tentang Tim Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Gresik