
Sekretaris Pengadilan Agama Gresik
Profil Pegawai | |||
![]() |
Nama | : | Mochamad Ischaq, S.H. |
Tempat, Tgl lahir | : | Surabaya, 17-08-1967 | |
NIP | : | 19670817 199403 1 009 |
|
Pangkat/Gol | : | Pembina/IVa | |
Jabatan | : | Sekretaris |
Riwayat Pendidikan | ||
SDN Turen 3 | Lulus Tahun 1981 | |
SMPN Turen | Lulus Tahun 1984 | |
SMAN 13 Lakarsantri Surabaya | Lulus Tahun 1987 | |
S1 Ilmu Hukum Universitas Sunan Giri | Lulus Tahun 1996 |
Riwayat Penghargaan | ||
SATYALANCANA KARYA SATYA 20 TAHUN | TAHUN 2014 <Download> |
Riwayat Pekerjaan | ||
Jabatan | TMT | Tempat Tugas |
Staf | 1995 | Pengadilan Agama Kangean |
Jurusita Pengganti | 1996 | Pengadilan Agama Kangean |
Wakil Sekretaris | 1996 | Pengadilan Agama Kangean |
Kasubbag Kepegawaian | 1999 | Pengadilan Agama Bojonegoro |
Panitera Pengganti | 2000 | Pengadilan Agama Bojonegoro |
Kasubbag Kepegawaian | 2008 | Pengadilan Agama Bojonegoro |
Wakil Sekretaris | 2013 | Pengadilan Agama Gresik |
Sekretaris | 2015 | Pengadilan Agama Gresik |
Job Desk | ||
Sebagai Sekretaris | ||
1 | Melaksanakan pengurusan tata persuratan kearsipan dinamis sebagai Pimpinan Tata Usaha unit Pengelola di lingkungan sekretariat; | |
2 | Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggungjawab kegiatan kesekretariatan; | |
3 | Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kesekretariatan; | |
4 | Melaksanakan Tugas-tugas Kesekretariatan, antara lain : (1). Melakukan pengawasan melekat dilingkungan sekretariat dan memberikan bimbingan, petunjuk serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan; (2). Mencatat, merawat dan mengamankan buku/notulen rapat dinas dan rapat pimpinan Pengadilan Agama (sebagai Notulis); (3) Mengkordinir tim perencanaan rehabilitasi, pengadaan dan penghapusan barang inventaris; (4) Mengkoordinir Tim perencanaan penggunaan anggaran DIPA; (5) Mengkoordinir kegiatan pembangunan dan keprotokolan (Tamu-tamu Pimpinan Pengadilan Agama, kunjungan kerja, upacara Hari Nasional; (6) Mengkoordinir penyusunan dan bertanggung jawab pengiriman laporanlaporan di lingkungan sekretariat; (7) Mengkoordinir pencatatan dan penatausahaan data kepegawaian dan barang milik negara (inventaris), serta keuangan selain uang perkara dan titipan pihak ketiga; (8) Menyusun perencanaan rehabilitasi, pengadaan/penghapusan perlengkapan/inventaris, proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan lain, kemudian mengusulkannya kepada Ketua Pengadilan Agama. (9) Melegalisasi fotocopy, surat-surat rutin yang berkaitan dengan sekretariat/kepegawaian. |
|
5 | Mengatur standing order Kepala Sub Bagian dan staf dilingkungan sekretariat dalam hal pejabat atau pegawai yang bersangkutan berhalangan sementara; | |
6 | Mengevaluasi prestasi kerja bawahan dilingkungan kesekretariatan; | |
7 | Melaksanakan tugas urusan lainnya yang menjadi kebijakan Ketua Pengadilan Agama Gresik semisal olah raga/PTWP, koperasi, lingkungan hidup/jum’at bersih, Dharma Yukti Karini, KORPRI dan lintas sektoral; | |
8 | Melaksanakan tugas-tugas insidentil Sekretaris yang didelegasikan secara insidentil oleh Ketua Pengadilan Agama. | |
9 | Mengisi dan Memverifikasi PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) tiap akhir bulan | |
10 | Mengisi e-LLK (Laporan Lembar Kerja), memverifikasi dan mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan kepaniteraan melalui aplikasi SIMARI Mahkamah Agung RI guna Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai. |
LHKPN | ||
2020 | LHKPN 2020 | |
2021 | LHKPN 2021 |